Padahal, keduanya merupakan produk layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berbeda.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, sita tanah merupakan catatan di buku tanah atas pengenaan sita oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang menyita itu APH atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Sementara kata Harison, blokir tanah juga dicatat oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, perbedaannya dokumen tidak disita.
Perbedaan Blokir dan Sita Tanah
Perbedaan blokir dan sita tanah dapat ditinjau berdasarkan definisi, tujuan, dan jangka waktunya.
1. Definisi
Aturan lengkap terkait blokir dan sita tanah termaktum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Dilihat dari segi definisi, pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Sementara sita tanah adalah pencatatan atas tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.
Sehingga, hatas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan.
Akan tetapi, hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat di roya, diperpanjang dan/atau diperbarui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Tindakan sebagaimana dimaksud merupakan perbuatan administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
2. Tujuan
Pencatatan blokir bermaksud untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional; atau penertiban tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pencatatan sita bertujuan untuk menjadikan barang bukti dalam perkara pidana atau sebagai jaminan eksekusi dalam perkara perdata. Sifatnya pun represif atau penegakan hukum.
3. Jangka waktu
Pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
Kemudian, untuk pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian ATR/BPN, di dalam Pasal 22 disebutkan berlaku sampai dengan masalah pertanahan dinyatakan selesai.
Apabila dilakukan dalam rangka penertiban tanah terlantar, lama jangka waktu blokir sertifikat tanah berlaku sampai dengan ditindaklanjutinya usulan penetapan tanah terlantar.
Sementara pencatatan sita terdiri dari sita perkara, sita pidana, hingga sita berdasarkan surat paksa.
Untuk sita perkara, hal ini mengikat pihak penggugat dan tergugat, dan berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu amarnya menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima atau mengenai pengangkatan sita maupun penetapan penghapusan/pengangkatan sita.
Lalu, sita pidana berlaku sampai dengan perkara yang diperiksa selesai, dan dibuktikan dengan adanya:
Sementara sita berdasarkan surat paksa berlaku sampai dengan
https://properti.kompas.com/read/2025/07/31/133000021/beda-blokir-dan-sita-tanah--definisi-tujuan-dan-jangka-waktunya