Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa proses penerbitan SHMSRS disesuaikan dengan jumlah unit yang diajukan oleh pemohon.
"Menyesuaikan jumlah unit-nya," kata Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Lantas, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SHMSRS?
Lama Proses Pembuatan SHMSRS
Durasi penerbitan SHMSRS bergantung pada jumlah unit satuan rumah susun yang didaftarkan.
Berikut ini estimasi waktu penyelesaian berdasarkan jumlah unit:
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Agar proses pengurusan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Pemohon juga perlu melampirkan keterangan identitas, informasi luas dan letak tanah, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Biaya Pembuatan SHMSRS
Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SHMSRS adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
https://properti.kompas.com/read/2025/07/30/190000521/berapa-lama-proses-bikin-sertifikat-hak-milik-rumah-susun-