Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Apartemen? Ketahui Syarat Bikin Sertifikat Hak Miliknya

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik unit apartemen atau rumah susun perlu memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebagai bukti kepemilikan resmi. 

Proses pengurusan SHMSRS ini dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat menyesuaikan dengan jumlah unit yang dimohonkan.

"Menyesuaikan jumlah unit-nya," kata Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Apa Itu SHMSRS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan.

Kemudian dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, SHMSRS merupakan sertifikat kepemilikan atas unit rumah susun/apartemen, lengkap dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dari bangunan tersebut.

SHMSRS adalah perwujudan dari Hak Milik secara individual dalam bangunan bertingkat (rumah susun).

Adapun SHMSRS memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Pemilik memiliki hak milik atas unitnya (apartemen/flat) dan hak proporsional atas tanah dan bagian bersama;
  • Bisa dipindah tangankan, dijadikan jaminan/agunan, diwariskan, dan disewakan;
  • Harus berada di atas tanah berstatus SHM atau HGB di atas HPL, bukan tanah dengan Hak Pakai.

Apa Syarat Pembuatan SHMSRS?

Untuk mengurus SHMSRS, pemohon perlu melengkapi beberapa dokumen berikut:

Selain itu, diperlukan juga keterangan terkait:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa

Berapa Biaya Pembuatan SHMSRS?

Untuk pengurusan SHMSRS, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Berapa Lama Proses Pembuatan SHMSRS?

Lama proses penerbitan SHMSRS bergantung pada jumlah unit yang didaftarkan. Rinciannya sebagai berikut:

  • 30 hari kerja untuk jumlah unit tidak lebih dari 200 unit
  • 60 hari kerja untuk jumlah unit lebih dari 200 unit hingga 500 unit
  • 90 hari kerja untuk jumlah unit lebih dari 500 unit.

https://properti.kompas.com/read/2025/07/30/170000021/punya-apartemen-ketahui-syarat-bikin-sertifikat-hak-miliknya

Terkini Lainnya

Analisis Struktur Pasca Gempa Kamchatka: 600 Gedung Apartemen Aman
Analisis Struktur Pasca Gempa Kamchatka: 600 Gedung Apartemen Aman
Konstruksi
Bukan lagi Mimpi, Kamu Bisa Punya Rumah Pulau Seharga Rp 156 juta
Bukan lagi Mimpi, Kamu Bisa Punya Rumah Pulau Seharga Rp 156 juta
Listing Properti
Tangerang Raja Rumah Tapak Jabodetabek, Ini Segmen yang Lagi Naik Daun
Tangerang Raja Rumah Tapak Jabodetabek, Ini Segmen yang Lagi Naik Daun
Listing Properti
Kocekmu Terbatas tapi Bermimpi Punya Rumah? Ini Pilihan Sesuai Kantong
Kocekmu Terbatas tapi Bermimpi Punya Rumah? Ini Pilihan Sesuai Kantong
Listing Properti
Kapan Lagi Punya Rumah Murah Rp 136 Jutaan? Tengok Pilihannya di Sini
Kapan Lagi Punya Rumah Murah Rp 136 Jutaan? Tengok Pilihannya di Sini
Listing Properti
Rumahmu Tak Layak Huni? Ada Bantuan Rp 17,5 Juta untuk Renovasi
Rumahmu Tak Layak Huni? Ada Bantuan Rp 17,5 Juta untuk Renovasi
Konstruksi
Berminat Menetap di Bulukumba? Ini 5 Pilihan Rumah Mulai Rp 136 Juta
Berminat Menetap di Bulukumba? Ini 5 Pilihan Rumah Mulai Rp 136 Juta
Listing Properti
Atur Perjalanan Kamu, Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Atur Perjalanan Kamu, Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Konstruksi
Jangan Bimbang Belum Punya Rumah, Ini 5 Pilihan Murah
Jangan Bimbang Belum Punya Rumah, Ini 5 Pilihan Murah
Listing Properti
Menara Baru di Sudirman Bakal Jadi Gedung Tertinggi Kedua di Indonesia
Menara Baru di Sudirman Bakal Jadi Gedung Tertinggi Kedua di Indonesia
Arsitektur
Maros-Bone Kini Terhubung Jalan Layang
Maros-Bone Kini Terhubung Jalan Layang
Konstruksi
Kini, Alih Hak Tanah Bisa secara Elektronik di Seluruh Kantah Jakarta
Kini, Alih Hak Tanah Bisa secara Elektronik di Seluruh Kantah Jakarta
Berita
[POPULER PROPERTI] Transformasi Sentul City di Bawah Bos Baru
[POPULER PROPERTI] Transformasi Sentul City di Bawah Bos Baru
Berita
Kini, Sentra ASEAN Lebih Ramah Lingkungan dan Nyaman untuk Pejalan Kaki
Kini, Sentra ASEAN Lebih Ramah Lingkungan dan Nyaman untuk Pejalan Kaki
Konstruksi
Berkontribusi dalam Swasembada Papan, Krakatau Steel Dukung 3 Juta Rumah
Berkontribusi dalam Swasembada Papan, Krakatau Steel Dukung 3 Juta Rumah
Konstruksi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke