Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Bikin Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun?

Proses pengurusannya dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa nama sertifikat tersebut adalah SHMSRS dan proses penerbitannya menyesuaikan dengan jumlah unit yang dimohonkan.

"Menyesuaikan jumlah unit-nya," ujar Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Lantas, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SHMSRS?

Biaya Pembuatan SHMSRS

Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN, biaya pembuatan SHMSRS ditetapkan sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Biaya tersebut berlaku untuk setiap unit yang didaftarkan dan dibayarkan saat proses permohonan dilakukan di kantor pertanahan.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Agar permohonan SHMSRS dapat diproses, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut:

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan keterangan identitas diri, luas dan letak tanah, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Lama Proses Tergantung Jumlah Unit

Durasi penerbitan SHMSRS bergantung pada jumlah unit yang diajukan. Berikut rinciannya:

  • 30 hari kerja untuk jumlah unit tidak lebih dari 200
  • 60 hari kerja untuk jumlah unit lebih dari 200 hingga 500
  • 90 hari kerja untuk jumlah unit lebih dari 500

https://properti.kompas.com/read/2025/07/30/153000221/berapa-biaya-bikin-sertifikat-hak-milik-satuan-rumah-susun-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke