Proses pengurusannya dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa nama sertifikat tersebut adalah SHMSRS dan proses penerbitannya menyesuaikan dengan jumlah unit yang dimohonkan.
"Menyesuaikan jumlah unit-nya," ujar Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Lantas, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SHMSRS?
Biaya Pembuatan SHMSRS
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN, biaya pembuatan SHMSRS ditetapkan sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Biaya tersebut berlaku untuk setiap unit yang didaftarkan dan dibayarkan saat proses permohonan dilakukan di kantor pertanahan.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Agar permohonan SHMSRS dapat diproses, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut:
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan keterangan identitas diri, luas dan letak tanah, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Lama Proses Tergantung Jumlah Unit
Durasi penerbitan SHMSRS bergantung pada jumlah unit yang diajukan. Berikut rinciannya:
https://properti.kompas.com/read/2025/07/30/153000221/berapa-biaya-bikin-sertifikat-hak-milik-satuan-rumah-susun-