Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Bikin SHM? Cek di Sini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat atas tanah yang memberikan kepemilikan penuh kepada pemegangnya, serta diakui sebagai alas hak paling kuat dalam sistem hukum agraria Indonesia.

Biaya untuk mengurus pembuatan SHM bervariasi tergantung pada lokasi, luas tanah, dan asal-usul tanah.

Informasi terkait besaran biaya tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebagai contoh, untuk pengurusan SHM atas tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi yang bukan berasal dari tanah adat di Provinsi Jawa Barat, total biaya yang dikenakan adalah Rp 548.000.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000
  • Biaya pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Biaya pengukuran: Rp 140.000

Syarat Pembuatan SHM

Untuk mengurus SHM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa (bila ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Untuk badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Sertifikat asli tanah yang dimohonkan.
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak jika pada sertifikat terdapat ketentuan yang mengharuskan izin dari instansi terkait untuk peralihan hak.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti setor uang pemasukan saat pendaftaran hak.
  • Pernyataan mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah.

Adapun, proses penyelesaian pembuatan SHM diperkirakan memerlukan waktu sekitar 18 hari kerja, terhitung sejak semua berkas dinyatakan lengkap.

Karakteristik SHM

Dilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, SHM memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

Pihak yang Boleh Memiliki SHM

Adapun pihak yang boleh memiliki SHM meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Badan hukum tertentu (misalnya, koperasi atau yayasan keagamaan), dengan ketentuan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963.

Berdasarkan Pasal 1-4 PP 38/1963, badan-badan hukum yang disebut di bawah ini dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, masing-masing dengan pembatasan berikut:

1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (Bank Negara)

  • Hak Milik untuk tempat bangunan-bangunan yang diperlukan guna menunaikan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai-pegawainya;
  • Hak Milik yang berasal dari pembelian dalam pelelangan umum sebagai ekseklisi dari bank yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa jika bank tidak memerlukannya untuk keperluan sesuai ketentuan sebelumnya, di dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya, tanah itu harus dialihkan kepada pihak lain yang dapat mempunyai Hak Milik. Untuk dapat tetap mempunyai Hak Milik guna keperluan sesuai ketentuan sebelumnya, diperlukan izin Menteri Agraria. Jangka waktu satu tahun tersebut di atas, jika perlu atas permintaan bank yang bersangkutan dapat diperpanjang menteri atau penjabat lain yang ditunjuknya.

2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 139)

  • Perkumpulan Koperasi Pertanian dapat mempunyai Hak Milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari batas maksimum sebagai ditetapkan dalam Undang-Undang No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174).

3. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Agama

  • Badan-badan keagamaan dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan.

4. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial

  • Badan-badan sosial dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha sosial.

https://properti.kompas.com/read/2025/07/29/210311321/berapa-biaya-bikin-shm-cek-di-sini

Terkini Lainnya

Minat Investor Tinggi, Harga Lahan Industri Jadi Rp 2,8 Juta Per M2
Minat Investor Tinggi, Harga Lahan Industri Jadi Rp 2,8 Juta Per M2
Berita
Kuota KPR Subsidi Naik Drastis, BTN Siapkan 220.000 Rumah buat Kamu
Kuota KPR Subsidi Naik Drastis, BTN Siapkan 220.000 Rumah buat Kamu
Berita
Agar Tak Tersesat, Catat 13 Mal di Jakarta Dekat Transportasi Umum
Agar Tak Tersesat, Catat 13 Mal di Jakarta Dekat Transportasi Umum
Listing Properti
Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi Tuntas Akhir 2025
Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi Tuntas Akhir 2025
Berita
Awal Bulan, Kamu Bisa Pertimbangkan Beli Rumah, Ini Pilihan Murah
Awal Bulan, Kamu Bisa Pertimbangkan Beli Rumah, Ini Pilihan Murah
Listing Properti
Analisis Struktur Pasca Gempa Kamchatka: 600 Gedung Apartemen Aman
Analisis Struktur Pasca Gempa Kamchatka: 600 Gedung Apartemen Aman
Konstruksi
Bukan lagi Mimpi, Kamu Bisa Punya Rumah Pulau Seharga Rp 156 juta
Bukan lagi Mimpi, Kamu Bisa Punya Rumah Pulau Seharga Rp 156 juta
Listing Properti
Tangerang Raja Rumah Tapak Jabodetabek, Ini Segmen yang Lagi Naik Daun
Tangerang Raja Rumah Tapak Jabodetabek, Ini Segmen yang Lagi Naik Daun
Listing Properti
Kocekmu Terbatas tapi Bermimpi Punya Rumah? Ini Pilihan Sesuai Kantong
Kocekmu Terbatas tapi Bermimpi Punya Rumah? Ini Pilihan Sesuai Kantong
Listing Properti
Kapan Lagi Punya Rumah Murah Rp 136 Jutaan? Tengok Pilihannya di Sini
Kapan Lagi Punya Rumah Murah Rp 136 Jutaan? Tengok Pilihannya di Sini
Listing Properti
Rumahmu Tak Layak Huni? Ada Bantuan Rp 17,5 Juta untuk Renovasi
Rumahmu Tak Layak Huni? Ada Bantuan Rp 17,5 Juta untuk Renovasi
Konstruksi
Berminat Menetap di Bulukumba? Ini 5 Pilihan Rumah Mulai Rp 136 Juta
Berminat Menetap di Bulukumba? Ini 5 Pilihan Rumah Mulai Rp 136 Juta
Listing Properti
Atur Perjalanan Kamu, Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Atur Perjalanan Kamu, Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Konstruksi
Jangan Bimbang Belum Punya Rumah, Ini 5 Pilihan Murah
Jangan Bimbang Belum Punya Rumah, Ini 5 Pilihan Murah
Listing Properti
Menara Baru di Sudirman Bakal Jadi Gedung Tertinggi Kedua di Indonesia
Menara Baru di Sudirman Bakal Jadi Gedung Tertinggi Kedua di Indonesia
Arsitektur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke