Simak Cara Beli Rumah Subsidi, Lengkap dengan Syarat dan Prosesnya
Pasalnya, dengan harga jual yang lebih terjangkau, MBR yang masih sewa rumah atau tinggal dengan orang tua bisa memiliki tempat tinggal sendiri.
Tentu untuk dapat mewujudkannya, masyarakat harus memahami terlebih dahulu tata cara membeli rumah subisidi.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai cara beli rumah subsidi, mulai dari persyaratan hinggga prosesnya.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi merupakan rumah bagi MBR yang disubsidi pemerintah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), FLPP memiliki fitur antara lain:
- Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu KPR, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit;
- Cicilan KPR maksimal 20 tahun;
- Uang muka mulai dari 1 persen;
- Bebas PPN.
Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi?
Cara beli rumah subsidi mencakup persyaratan, dokumen yang perlu dipersiapkan, serta prosesnya.
1. Syarat Beli Rumah Subsidi FLPP
- Berkewarganegaraan Indonesia;
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
- Tidak memiliki rumah;
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR sesuai Permen PKP 5/2025:
2. Dokumen Pengajuan FLPP Rumah Subsidi
- Surat pemesanan rumah subsidi dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
- Surat pernyataan pemohon belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah, dan belum memiliki rumah;
- Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi pemohon berpenghasilan tidak tetap.
3. Proses Pengajuan FLPP Rumah Subsidi
- Menentukan pilihan rumah subsidi melalui laman SiKumbang atau Aplikasi SiKasep;
- Datangi lokasi proyek rumah subsidi dan berkomunikasi dengan developer;
- Lakukan booking dan mengisi formulir pemesanan rumah;
- Tentukan bank penyalur FLPP 2025 dan hubungi mereka;
- Siapkan dokumen pengajuan FLPP dan serahkan ke bank yang dipilih;
- Jika disetujui, tanda tangan akad kredit FLPP dengan bank;
- Berkomunikasi dengan developer untuk proses tanda tangan sertifikat tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris;
- Serah terima unit rumah subsidi bersama developer;
- Cicilan KPR didebet otomatis setiap bulan dari rekening bank.