Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Perbedaan Produk Notaris dan PPAT

Padahal, Notaris dan PPAT merupakan dua profesi yang berbeda.

Hal inilah yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

"Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dalam bidang hukum dan pertanahan di Indonesia," jelas Harison.

Tanggung jawab Notaris dan PPAT

  • Notaris

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

Tanggung jawab Notaris juga lebih luas dan tidak terbatas pada bidang pertanahan saja.

  • PPAT

Sementara di sisi lain, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Tanggung jawab PPAT lebih spesifik dan terbatas pada bidang pertanahan.

Produk Notaris dan PPAT

  • Notaris

Pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan akta waris.

  • PPAT

Membuat akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, akta tukar menukar, dan akta pemberian hak tanggungan.

Penghasilan sehubungan dengan jasa Notaris antara lain honorarium yang besarnya didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, dengan ketentuan nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

  • Sampai dengan Rp 100 juta atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 persen
  • Di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar honorarium yang diterima paling besar 1,5 persen, atau
  • Di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya.

Sementara nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta per akta.

  • PPAT

Sementara untuk PPAT, uang jasa PPAT dan PPAT Sementara atas biaya pembuatan akta, ini tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Uang jasa sebagaimana dimaksud  sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta dan didasari oleh nilai ekonomis.

Nilai ekonomis tersebut ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:  

  • Kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, paling banyak sebesar 1 persen
  • Lebih dari Rp 500 juta-Rp 1 miliar, paling banyak sebesar 0,75 persen
  • Lebih dari Rp 1 miliar-Rp 2,5 miliar, paling banyak sebesar 0,5 persen
  • Lebih dari Rp 2,5 miliar paling banyak sebesar 0,25 persen

Dasar Hukum Notaris dan PPAT

  • Notaris

Landasan hukum yang mengatur tentang Notaris yakni Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

  • PPAT

Sementara untuk dasar hukum yang mengatur tentang PPAT yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Waktu Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah.

https://properti.kompas.com/read/2025/07/27/070000321/simak-perbedaan-produk-notaris-dan-ppat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke