Meskipun, Hak Milik merupakan jenis hak atas tanah terkuat dan terpenuh dalam hukum pertanahan di Indonesia.
Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Adapun penghapusan Hak Milik dilakukan atas dasar ketentuan dengan situasi-situasi yang spesifik.
Di dalam Pasal 27 tertulis, Hak Milik hapus apabila tanahnya jatuh kepada negara, dan/atau tanahnya musnah. Berikut penjelasannya:
1. Hak Milik Dihapus Karena Tanah Jatuh ke Negara
Masih menurut Pasal 27, ada beberapa sebab Hak Milik dihapus karena tanah jatuh kepada negara, sebagaimana berikut:
Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;
Di dalam Pasal 18 tertulis, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang.
Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
Karena diterlantarkan;
Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2);
Di dalam Pasal 21 ayat (3) dijelaskan, orang asing yang sesudah berlakunya UUPA memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, dan WNI yang mempunyai Hak Milik dan setelah berlakunya UUPA kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan Hak Milik di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.
Jika sesudah jangka waktu tersebut Hak Milik itu belum dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
Kemudian untuk Pasal 26 ayat (2), tertulis bahwa setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan Hak Milik kepada orang asing, kepada seorang WNI yang mempunyai kewarganegaraan asing, atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah, Hak Miliknya menjadi batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
2. Hak Milik Dihapus Karena Tanahnya Musnah
Adapun penjelasan tentang tanah musnah termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 1 tertulis, tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Lanjut di Pasal 66, dalam hal terdapat bidang tanah yang dinyatakan sebagai tanah musnah, Hak Pengelolaan dan atau Hak Atas Tanah dinyatakan hapus.
Penetapan tanah musnah dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian.
Sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan tanah.
Namun, apabila rekonstruksi atau reklamasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain, maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.
https://properti.kompas.com/read/2025/07/25/161742521/ternyata-status-hak-milik-tanah-bisa-dihapus-ini-ketentuannya