Informasi mengenai blokir sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di aturan tersebut," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Tak bisa dilakukan sembarangan, blokir sertifikat tanah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Mulai dari perorangan, badan hukum, maupun penegak hukum
Pihak yang Bisa Ajukan Blokir Sertifikat Tanah
Dalam pasal 4 beleid tersebut tertulis, permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.
Selanjutnya Pasal 5 menyebutkan, perorangan atau badan hukum wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran, terdiri dari:
Selain itu, Pasal 19 menyebutkan bahwa pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas perintah Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah; atau pertimbangan dalam keadaan mendesak.
Menurut Pasal 20, pencatatan blokir sebagaimana dimaksud dilakukan untuk:
https://properti.kompas.com/read/2025/07/25/070000421/siapa-yang-bisa-mengajukan-blokir-sertifikat-tanah-