Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapa yang Bisa Mengajukan Blokir Sertifikat Tanah?

Informasi mengenai blokir sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di aturan tersebut," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Tak bisa dilakukan sembarangan, blokir sertifikat tanah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Mulai dari perorangan, badan hukum, maupun penegak hukum

Pihak yang Bisa Ajukan Blokir Sertifikat Tanah

Dalam pasal 4 beleid tersebut tertulis, permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.

Selanjutnya Pasal 5 menyebutkan, perorangan atau badan hukum wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran, terdiri dari:

Selain itu, Pasal 19 menyebutkan bahwa pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas perintah Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah; atau pertimbangan dalam keadaan mendesak.

Menurut Pasal 20, pencatatan blokir sebagaimana dimaksud dilakukan untuk:

  • Penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional; 
  • Penertiban tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://properti.kompas.com/read/2025/07/25/070000421/siapa-yang-bisa-mengajukan-blokir-sertifikat-tanah-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke