Sebagaimana diketahui, pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Hal ini sebagaimana tercanntum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di aturan tersebut," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Kondisi yang Bikin Sertifikat Tanah Terhapus
Dalam Pasal 15 beleid tersebut dijelaskan bahwa pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum terhapus apabila:
Sedangkan untuk pencatatan blokir yang diajukan oleh penegak hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16, terhapus apabila:
https://properti.kompas.com/read/2025/07/24/213000921/selain-batas-waktu-ini-yang-bikin-status-blokir-sertifikat-tanah-hapus