Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Ajukan Blokir Sertifikat Tanah, Simak Prosedur dan Syaratnya

Informasi mengenai blokir sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di aturan tersebut," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Cara Ajukan Blokir Sertifikat Tanah

Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan, pengajuan permohonan pencatatan pemblokiran disampaikan melalui loket Kantor Pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan.

Kemudian, petugas loket melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan. Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan pemohon membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya yang dimaksud merupakan biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan. Berikutnya, petugas loket menerima berkas permohonan yang telah lengkap dilampiri dengan bukti pembayaran, dan pemohon diberikan bukti penerimaan berkas. 

Lanjut Pasal 11, apabila hasil pengkajian menerima permohonan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir.

Sebaliknya, jika hasil pengkajian menolak permohonan, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak pihak yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.

Adapun pencatatan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.

Syarat Blokir Sertifikat Tanah

Melansir laman Kementerian ATR/BPN, ada beberapa syarat yang harus ditempuh untuk mengajukan blokir sertifikat tanah sebagai berikut:

Waktu Penyelesaian Blokir Sertifikat Tanah

Ternyata, permohonan pengajuan blokir sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) bisa selesai dalam 1 hari kerja.

https://properti.kompas.com/read/2025/07/24/210000121/cara-ajukan-blokir-sertifikat-tanah-simak-prosedur-dan-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke