"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Blokir sertifikat tanah atau disebut pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Pengertian itu berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Menurut Pasal 3, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Dalam Pasal 11 juga tertulis bahwa pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantah atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit, dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
Sementara untuk pencatatan blokir yang diajukan penegak hukum, seperti tertulis dalam Pasal 14, berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan.
Kemudian, untuk pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian ATR/BPN, di dalam Pasal 22 disebutkan berlaku sampai dengan masalah pertanahan dinyatakan selesai.
Apabila dilakukan dalam rangka penertiban tanah terlantar, lama jangka waktu blokir sertifikat tanah berlaku sampai dengan ditindaklanjutinya usulan penetapan tanah terlantar.
https://properti.kompas.com/read/2025/07/24/193000421/blokir-sertifikat-tanah-ada-batas-waktunya-sampai-kapan-