Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Asal Pilih! Ini Hal yang Harus Dicek Sebelum Sewa Kontrakan

Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kontrakan yang tepat, aman, dan bisa terhindar dari permasalahan yang mungkin akan terjadi ke depannya.

Menurut Praktisi Properti, Bambang Ekajaya, hal yang pertama adalah masyarakat harus memastikan kepemilikan kontrakan. 

Pasalnya, tak jarang yang melakukan sewa menyewa bukan pemilik kontrakan. Ini biasanya yang dapat memicu terjadi penipuan.

"Kita harus tau persis bahwa kita berhadapan dengan pemilik," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Lanjut dia, cara mengecek kepemilikan kontrakan tentu dengan sertifikat tanah yang dimiliki penyewa. Masyarakat harus meminta penyewa untuk memperlihatkan sertifikat tanahanya.

Selain itu juga bisa mengecek pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagai bukti bahwa kontrakan tersebut memang dimiliki dan dibayarkan oleh penyewa.

"Kalau kurang yakin, kalau perlu bisa dicek ke BPN," imbuhnya.

Kemudian, hal kedua yang perlu dipastikan calon penyewa kontrakan ialah jangka waktu sewa. Termasuk kemungkinan perpanjangan sewa dan sejenisnya.

Selanjutnya, masyarakat juga perlu memastikan harga sewa. Termasuk kemungkinan adanya kenaikan harga dalam beberapa tahun mendatang.

Kata Bambang, yang tak kalah penting adalah pihak yang menyewakan berkenan membuat dokumen perjanjian. Jangan sampai perjanjiannya sekadar lisan.

Bentuk dokumen perjanjian itu bisa berupa akta notaris ataupun akta non-notaris.

Sebab, apabila suatu perjanjian tidak memiliki keterangan yang jelas atau bahkan sekadar perjanjian lisan, dikhawatirkan dapat memicu permasalahan di kemudian hari.

"Harusnya semua itu tidak boleh dengan perjanjian lisan ya. Semuanya harus tertuang dalam perjanjian tertulis, minimal bermaterai saja, enggak harus ke notaris. Tapi kalau notaris pasti akan lebih bagus," tuturnya.

Dasar Hukum Sewa Rumah Kontrakan

Lanjut Bambang, dasar hukum yang mengatur sewa rumah kontrakan ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, KUHPerdata yang mengatur tentang sewa menyewa termaktub di dalam Pasal 1547-1600.

Pasal-pasal tersebut berisi tentang ketentuan-ketentuan sewa menyewa rumah. Termasuk hak dan kewajiban antara pihak yang menyewakan serta penyewa.

Untuk dapat melihat isi lengkapnya, Anda bisa mengunduh salinan dokumen KUHPerdata di situs-situs milik pemerintah.

https://properti.kompas.com/read/2025/07/18/110000421/jangan-asal-pilih-ini-hal-yang-harus-dicek-sebelum-sewa-kontrakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke