Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Beberapa Hal Ini Harus Ada di Perjanjian Sewa Rumah Kontrakan

Menurut Praktisi Properti, Bambang Ekajaya, bentuk kesepakatan sewa rumah kontrakan sudah seharusnya tertuang dalam dokumen perjanjian, baik itu berupa akta notaris ataupun akta non-notaris.

Sebab, apabila suatu perjanjian tidak memiliki keterangan yang jelas atau bahkan sekadar perjanjian lisan, dikhawatirkan dapat memicu permasalahan di kemudian hari.

"Harusnya semua itu tidak boleh dengan perjanjian lisan ya. Semuanya harus tertuang dalam perjanjian tertulis, minimal bermaterai saja, enggak harus ke notaris. Tapi kalau notaris pasti akan lebih bagus," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/7/2025).

Menurut Bambang, beberapa hal yang setidaknya harus tertuang dalam perjanjian sewa rumah kontrakan meliputi hak dan kewajiban pemilik dan penyewa, biaya sewa, serta jangka waktu.

Selain itu, akan lebih baik jika di dalam perjanjian tertuang tentang kemungkinan perubahan atau penambahan bangunan, dan periode pemberitahuan apabila kontrakan akan dijual oleh pemilik.

Kemudian, juga bisa ditambahkan tentang kemungkinan perpanjangan sewa rumah kontrakan, potensi kenaikan biaya sewa dalam beberapa tahun mendatang, serta konsekuensi bagi yang melanggar isi perjanjian.

"Itu semua harusnya tertuang gitu supaya tidak ada ribut-ribut lah," tuturnya. 

Dasar Hukum Sewa Rumah Kontrakan

Lanjut Bambang, dasar hukum yang mengatur sewa rumah kontrakan ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, KUHPerdata yang mengatur tentang sewa menyewa termaktub di dalam Pasal 1547-1600.

Pasal-pasal tersebut berisi tentang ketentuan-ketentuan sewa menyewa rumah. Termasuk hak dan kewajiban antara pihak yang menyewakan serta penyewa.

Untuk dapat melihat isi lengkapnya, Anda bisa mengunduh salinan dokumen KUHPerdata di situs-situs milik pemerintah.

https://properti.kompas.com/read/2025/07/18/090000821/simak-beberapa-hal-ini-harus-ada-di-perjanjian-sewa-rumah-kontrakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke