Prosedur peralihan hak karena pewarisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengingatkan masyarakat agar mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
"Jika ada yang ingin masyarakat konsultasikan silahkan menghubungi nomor WhatsApp hotline (081110680000)," jelas Harison kepada Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah warisan?
Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Dengan rumus : nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.
Syarat balik nama sertifikat tanah
https://properti.kompas.com/read/2025/07/09/080000121/ini-rumus-menghitung-biaya-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan