Hal itu bertujuan meminimalisasi risiko dan permasalahan hukum di kemudian hari, serta menjaga ketertiban administrasi pertanahan.
Terkait persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan, masyarakat bisa memeriksanya di Aplikasi Sentuh Tanahku.
Hal itu menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
"Jika ada yang ingin masyarakat konsultasikan silahkan menghubungi nomor WA (WhatsApp) hotline (08110680000)," ujarnya.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sejumlah biaya balik nama sertifikat tanah warisan yang perlu disiapkan adalah pajak waris dan Bea Perolehan Hak Altas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.
Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, waris bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh), sehingga tidak ada biaya pajak penghasilan yang dikenakan alias bebas pajak penghasilan.
BPHTB Waris
Sedangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2008, pemindahan hak karena waris termasuk dalam objek BPHTB.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300 juta.
Jadi, kalau nilai tanah warisan Anda kurang dari Rp 300 juta, tidak dikenakan BPHTB. Sebagai catatan, tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
https://properti.kompas.com/read/2025/07/08/210000021/balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-ada-syaratnya-cek-di-sini