Pasalnya, pecah sertifikat menjadi penting ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa pewaris.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyarankan agar masyarakat mengakses Sentuh Tanahku.
"Dan jika ada yang ingin masyarakat konsultasikan silahkan menghubungi nomor WA (WhatsApp) hotline (081110680000)," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Oleh karena itu, Anda yang berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah baiknya memahami cara mengurusnya.
Alur Pecah Sertifikat Tanah
Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili).
Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.
Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Waktu Penyelesaian
Sementara waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Sementara untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Misalnya, disimulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak dua bidang.
Peruntukannya non-pertanian. Hasilnya di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000. Rinciannya, pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Sementara di Banten, Jawa Barat, dan Bali, total biaya Rp 380.000. Detailnya, pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Lalu di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur, total biaya Rp 364.000. Dengan rincian, pengukuran Rp 264.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
https://properti.kompas.com/read/2025/07/08/190331721/mau-jual-sebagian-tanah-warisan-pahami-dulu-alur-pecah-sertifikat