Tak hanya itu, pemasangan penanda batas itu juga menjadi tahapan sebelum melakukan pendaftaran tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Harison Mocodompis menjelaskan mengenai aturan patok tanah kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
"Jika bicara mengenai patok tanah, ini tidak lepas dari kewajiban pemilik tanah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 17 ayat 1," ucap Harison.
Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan?menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
Sebagai syarat pertama dalam pendaftaran tanah pertama kali pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 ayat 19 A (1).
Aturan tesebut menyebutkan bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
Ketentuan patok berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut:
Ukuran patok tanah
Untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):
Apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas karena menyesuaikan dengan kondisi di lokasi, maka ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).
https://properti.kompas.com/read/2025/07/02/102026421/sebelum-bikin-sertifikat-pahami-dulu-aturan-patok-tanah