Penipuan ini menyusul mangkraknya pembangunan proyek tersebut sejak 2019 dengan kerugian konsumen yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga kini, pengembang PMC, PT LPRE, belum memenuhi janji pembangunan meski telah mengantongi dana dari 184 konsumen dengan total tagihan terverifikasi mencapai Rp 304 miliar.
Lantas, apa yang harus dilakukan konsumen agar kejadian serupa tak kembali terulang?
1. Perhatikan bibit, bebet, bobot
Pembelian properti merupakan hubungan jangka panjang karena umumnya hanya dilakukan sekali untuk end-user (pengguna akhir). Sehingga, mirip dengan memilih pasangan hidup.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya mengungkapkan hal ini kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
"Perhatikan bibit, bebet, bobot. Kita harus survei dan cari reputasi pengembangnya," jelas Bambang.
Survei ini bisa dimulai dengan mengetahui proyek-proyek mana saja yang sudah dibangun, komitmen, serta ualitas bangunan beserta fasilitas apa yang dijanjikan si pengembang.
2. Cek kepemilikan lahan
Setelah itu, kata Bambang, konsumen harus mengecek kepemilikan lahan maupun sertifikat induk dari proyek yang dibangun pengembang tersebut.
"Serta harus bankable (layak dipinjamkan oleh bank), bisa mendapat fasilitas kredit dari bank," ucap Bambang.
"Terakhir, lebih baik lagi jika pengembang tersebut anggota salah satu asosiasi yang diakui pemerintah seperti REI misalnya," sambung dia.
Sehingga, jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, maka konsumen bisa minta bantuan asosiasi pengembang tersebut.
https://properti.kompas.com/read/2025/06/26/123449521/marak-penggelapan-dana-konsumen-begini-tips-pilih-pengembang