JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik atau yang biasa dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dua jenis sertifikat yang berbeda.
Perbedaan keduanya dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Namun, bisakah HGB diubah menjadi SHM?
"Bisa saja sepanjang itu bukan HGB PT (milik perusahaan) atau badan hukum atau sepanjang itu bukan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau HP pemerintah," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/06/2025).
Lantas, bagaimana cara mengubah HGB ke SHM?
Syarat ubah HGB jadi SHM
Syarat mengubah HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal tertera dalam aplikasi Sentuh Tanahku oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut syaratnya:
Keterangan yang harus dibawa untuk ubah HGB jadi SHM
Biaya dan lama proses ubah HGB jadi SHM
Biaya mengubah HGB menjadi SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah dengan lama waktu pengerjaan adalah 5 hari kerja.
https://properti.kompas.com/read/2025/06/24/170000421/bisakah-hgb-diubah-jadi-shm-