Pasalnya, luas rumah menjadi salah satu kriteria rumah layak huni.
Luas rumah berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan ruang gerak penghuni yang akan berdampak terhadap kenyamanan dan kesehatan.
Lantas, berapa ukuran rumah yang ideal?
Luas bangunan rumah yang ideal dihitung berdasarkan standar kebutuhan minimal ruang gerak setiap orang dan jumlah penghuninya.
Acuan perhitungannya diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Kebutuhan minimal ruang setiap orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah yang meliputi tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, masak, serta ruang gerak lainnya.
Secara umum, standar minimal kebutuhan ruang setiap orang yakni 7,2 meter persegi.
Artinya apabila jumlah penghuninya tiga orang, maka luas rumah yang ideal minimal 21,6 meter persegi.
Kendati begitu, standar kebutuhan ruang untuk setiap orang Indonesia ialah 9 meter persegi.
Sehingga jika rumah dihuni tiga orang, maka luas bangunannya minimal 27 meter persegi. Sementara apabila penghuninya empat orang, maka ukuran rumah yang ideal ialah 36 meter persegi.
https://properti.kompas.com/read/2025/05/19/095013521/berapa-ukuran-rumah-yang-ideal