Pasalnya dengan menggunakan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa memeriksa sertifikat tanah dengan mudah melalui smartphone.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan di dalam brankas elektronik pemegang hak (masyarakat).
Sertifikat tanah elektronik dilengkapi tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dan Quick Respon code (QR code).
Pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Bagaimana Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik?
Bagi masyarakat yang belum mencetak salinan resmi, sertifikat tanah elektronik dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu?
Dikutip dari laman ATR/BPN, untuk memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, pemegang hak dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Adanya QR code memang untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.
Sehingga untuk dapat mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik, pemegang hak perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan mempunyai akun dengan cara mendaftarkan diri.
Kemudian setelah masuk aplikasi dan mengakses QR Code pada sertifikat tanah elektronik, apabila pemegang hak berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima asli.
https://properti.kompas.com/read/2025/05/06/163000121/cara-cek-sertifikat-tanah-elektronik-cuma-beberapa-kali-klik