Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Tahu, Ini Dokumen Krusial yang Harus Anda Miliki Usai Beli Rumah

Namun, jangan sampai euforia ini membuat Anda melupakan satu hal krusial: mengamankan dokumen-dokumen penting terkait kepemilikan rumah.

Kelalaian dalam menyimpan atau bahkan tidak memiliki dokumen-dokumen ini bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administratif di kemudian hari.

Sebagai pemilik properti, Anda wajib memastikan beberapa dokumen berikut berada dalam genggaman:

1. Akta Jual Beli (AJB): Bukti Sah Perpindahan Kepemilikan

Inilah jantung dari seluruh transaksi. AJB adalah dokumen otentik yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang membuktikan secara sah terjadinya peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada Anda sebagai pembeli.

Pastikan Anda menerima salinan AJB yang telah ditandatangani oleh semua pihak dan Notaris/PPAT.

Simpan AJB asli di tempat yang sangat aman, seperti di brankas bank atau tempat penyimpanan dokumen penting lainnya.

Mengapa AJB Sangat Penting?

AJB menjadi bukti tak terbantahkan atas kepemilikan Anda, dan juga merupakan salah satu syarat utama untuk proses balik nama sertifikat.

Selain itu, AJB dibutuhkan jika Anda ingin menjual, menggadaikan, atau melakukan transaksi properti lainnya di masa depan.

2. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Identitas Legal Properti Anda

Setelah AJB ditandatangani, langkah selanjutnya adalah proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasil dari proses ini adalah SHM (untuk kepemilikan hak milik) atau SHGB (untuk kepemilikan hak guna bangunan) atas nama Anda. Sertifikat ini adalah bukti terkuat kepemilikan tanah dan/atau bangunan secara hukum.

Pastikan nama yang tertera sesuai dengan identitas Anda. Cek juga apakah ukuran yang tercantum sesuai dengan kondisi fisik properti.

Perhatikan juga denah dan batas-batas tanah yang tertera, dan periksa apakah ada catatan penting seperti sengketa atau hak lain yang melekat pada properti.

3. Perizinan Bangunan Gedung (PBG): Legalitas Fisik Bangunan

PBG adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah Anda telah sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan bangunan yang berlaku.

Memiliki PBG yang sah sangat penting untuk menghindari masalah hukum terkait legalitas bangunan di kemudian hari.

Mengapa PBG penting? Karena untuk memastikan bangunan Anda berdiri secara legal, dan dapat memengaruhi nilai jual dan sewa properti.

Selain itu, PBG juga diperlukan untuk pemasangan listrik, air, dan layanan publik lainnya.

4. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terakhir

Bukti pembayaran PBB menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan atas properti.

Simpan dengan baik bukti pembayaran PBB tahun terakhir sebagai bukti ketaatan Anda sebagai wajib pajak. Ini juga mungkin akan dibutuhkan dalam transaksi properti di masa depan.

5. Bukti Pembayaran Utilitas (Jika Ada)

Jika Anda membeli rumah bekas, pastikan Anda memiliki bukti pembayaran terakhir untuk tagihan utilitas seperti listrik, air, dan gas (jika ada).

Ini penting untuk memastikan tidak ada tunggakan yang menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemilik baru.

Tips Tambahan untuk Mengelola Dokumen Penting:

Selain menyimpan dokumen asli di tempat aman, buat salinan fisik dan/atau digital (scan) sebagai cadangan. Simpan salinan di tempat yang berbeda dari aslinya.

Kelompokkan semua dokumen terkait properti dalam satu map atau folder agar mudah dicari saat dibutuhkan.

Untuk keamanan maksimal, pertimbangkan menyimpan dokumen asli di brankas pribadi atau menyewa safe deposit box di bank.

Meskipun bukan dokumen kepemilikan, memiliki polis asuransi properti juga sangat penting untuk melindungi aset berharga Anda dari risiko yang tidak terduga.

https://properti.kompas.com/read/2025/05/05/153000721/wajib-tahu-ini-dokumen-krusial-yang-harus-anda-miliki-usai-beli-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke