Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Mengapa Anda Harus Memasang Kipas Angin Dinding di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kipas angin dinding merupakan salah satu pilihan pendingin udara yang bisa digunakan di rumah pribadi. 

Meski beberapa rumah sudah menggunakan AC, kipas angin dinding merupakan opsi yang lebih hemat terutama soal penggunaan listrik bulanan.

Tak hanya hemat, berikut beberapa alasan mengapa Anda harus memasang kipas angin dinding di rumah.

1. Menghemat ruang

Kipas dinding tidak memakan ruang apa pun. Hal ini menjadikannya ideal untuk ruangan di mana Anda perlu bergerak bebas, seperti dapur.

Jika rumah Anda memiliki plafon berkubah atau plafon berdesain industrial, kipas angin gantung akan sulit dipasang. Kipas yang dipasang di dinding merupakan alternatif yang bagus.

2. Lebih aman

Kipas angin dinding tidak meninggalkan kabel di lantai yang dapat membuat Anda atau hewan peliharaan di rumah tersandung.

Secara estetik, kabel yang tertinggal di lantai juga mengganggu pemandangan. Karena itu, kipas angin dinding merupakan pilihan yang lebih baik.

3. Sirkulasi udara yang lebih baik

Jika kipas angin gantung mendorong udara ke bawah, kipas yang dipasang di dinding mendorong udara melewati ruang.

Ketika menyala, kipas ini dapat mengirimkan angin sejuk ke satu arah atau keseluruhan ruangan sehingga efektif untuk menghilangkan udara panas dengan lebih cepat. 

Bila Anda memiliki tanaman di dalam rumah kaca, maka kipas angin dinding merupakan pilihan yang tepat.

Karena berada di tempat yang lebih tinggi, kipas angin dinding akan membantu mengatur sirkulasi udara di dalam rumah kaca dan menjaga suhu tetap merata sehingga mencegah pembusukan tanaman.

https://properti.kompas.com/read/2024/02/27/160000421/ini-alasan-mengapa-anda-harus-memasang-kipas-angin-dinding-di-rumah

Terkini Lainnya

Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Merancang Kamar Mandi di Rumah Anda

Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Merancang Kamar Mandi di Rumah Anda

Tips
Tips Memilih Ukuran Keset Kamar Mandi yang Tepat

Tips Memilih Ukuran Keset Kamar Mandi yang Tepat

Tips
AHY Jamin Kesiapan Lahan untuk Infrastruktur Air

AHY Jamin Kesiapan Lahan untuk Infrastruktur Air

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pamekasan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pamekasan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Mojokerto: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Diklaim Makin Progresif, Ini Perkembangan Proyek Tol Padang-Sicincin

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karangasem: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klungkung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Bank Mandiri Fasilitasi KPR Perumahan Citra Suwarna Group

Berita
[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

[POPULER PROPERTI] AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangli: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke