Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Membersihkan Dinding Rumah Tanpa Merusak Cat

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski berbentuk vertikal, dinding tetap bisa ternodai debu, cipratan minyak, asap, kotoran serangga, dan jaring laba-laba.

Sama seperti Anda rutin membersihkan lantai rumah, dinding yang telah dilapisi cat juga memerlukan perhatian.

Dinding rumah dapat menjadi sarang tungau debu dan bila tidak dibersihkan bisa memicu alergi atau gangguan pernafasan.

Sebagai bagian dari tugas rutin Anda, dinding yang dicat harus dibersihkan dari debu dan sarang laba-laba setidaknya setiap bulan sekali.

Ketika membersihkan dinding, mulailah dari bagian atas. Untuk menghilangkan debu dan sarang laba-laba, gunakan penyedot debu dengan tongkat yang dapat dipanjangkan atau kemoceng mikrofiber.

Setelah itu, siapkan air hangat yang dimasukan ke dalam ember. Tambahkan satu sendok teh pembersih ke dalamnya.

Celupkan spons atau kain mikrofiber ke dalam larutan pembersih dan peras hingga tidak ada air yang menetes.

Setelah itu, celupkan spons ke dalam air bersih dan peras hingga hampir kering. Bilas sisa sabun pada dinding.

Pastikan listrik dimatikan dan bersihkan dengan hati-hati di sekitar saklar lampu dan pelat stopkontak. Jangan biarkan area ini menjadi terlalu basah.

Jika lecet dan noda tidak mudah hilang, celupkan spons basah ke dalam campuran soda kue dan air lalu gosok perlahan area tersebut.

Dinding Anda pun akan terlihat bersih dan sudah pasti terbebas dari tungau debu yang bisa menimbulkan alergi. 

https://properti.kompas.com/read/2024/01/05/181244321/begini-cara-membersihkan-dinding-rumah-tanpa-merusak-cat

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke