Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langkah yang Tepat untuk Mengecat Plafon Minimalis di Rumah Anda

JAKARTA,KOMPAS.com - Agar plafon minimalis di rumah terlihat selalu bersih dan terawat, Anda wajib melakukan pengecatan ulang minimal 1 tahun sekali.

Sebelum memulai proses pengecatan plafon minimalis, seluruh persiapan proyek harus dilakukan dengan baik.

Jadi singkirkan semua barang pada bagian bawah area plafon minimalis yang akan dicat. Kemudian, tutupi lantai dengan kertas koran.

Siapkan juga beberapa peralatan lainnya seperti tangga, sikat, selotip, kuas rol, kuas cat, cat serta kaleng atau baki cat.

Mulailah pekerjaan dengan membersihkan kotoran dari area plafon. Singkirkan sarang laba-laba dengan sapu bersih dan lap area tersebut dengan kain nasah.

Setelah itu, rekatkanlah selotip pada dinding di sekitar sudut plafon agar cat nantinya tidak merembes ke area dinding.

Sama seperti mengecat dinding vertikal, mulailah dengan mengecat bagian yang tidak akan dicapai oleh kuas rol.

Dengan menggunakan kuas biasa, oleskan cat di sekitar lampu dan tepi bawah untuk membuat batas.

Setelah itu, gunakan kuas rol dari satu sudut ke sudut lainnya. Untuk hasil terbaik, lakukan pengecatan secara melintang.

Anda bisa memulai dari sudut kiri atas plafon, kemudian tarik perlahan menuju diri Anda dalam garis lurus tanpa tekanan. Sapuan kuas yang ringan akan mencegah terbentuknya jejak kuas baru.

Jika langit-langit Anda membutuhkan dua lapisan cat, cukup tunggu 2 jam hingga lapisan pertama Anda benar-benar mengering barulah dicat kembali.

Bila ada tetesan cat yang merembes ke dinding atau lantai, segera bersihkan agar tidak timbul noda.

https://properti.kompas.com/read/2022/11/10/160000621/langkah-yang-tepat-untuk-mengecat-plafon-minimalis-di-rumah-anda

Terkini Lainnya

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke