Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikat Tanah Anda Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Sertifikat tanah termasuk dokumen vital yang diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli properti

Sehingga, apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya.

Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Sertifikat tanah bisa diambil di kantor pertanahan setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.

Syarat mengurus sertifikat rusak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai,
  2. Surat kuasa bila dikuasakan,
  3. Fotokopi KTP, KK dan surat kuasa bila dikuasakan,
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum,
  5. Sertifikat asli,
  6. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah,
  7. Pernyataan tanah tidak sengketa, dan
  8. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.

https://properti.kompas.com/read/2022/03/16/200000921/sertifikat-tanah-anda-hilang-atau-rusak-begini-cara-mengurusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke