Sertifikat tanah termasuk dokumen vital yang diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli properti
Sehingga, apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya.
Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Sertifikat tanah bisa diambil di kantor pertanahan setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.
Syarat mengurus sertifikat rusak
Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.
https://properti.kompas.com/read/2022/03/16/200000921/sertifikat-tanah-anda-hilang-atau-rusak-begini-cara-mengurusnya