Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

REI Minta BTN Longgarkan Aturan Persetujuan KPR

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dalam acara Webinar Sinergi Ekosistem Sektor Perumahan di Era Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Warta Ekonomi pada Kamis (29/07/2021), mengatakan hal itu perlu dilakukan agar bisa kembali menghidupkan sektor properti.

“Saya harap bank BTN bisa berikan solusi karena saat ini filter untuk mendapatkan kredit sangat ketat sehingga para end user kita mengalami penolakan saat mengajukan kredit,” ujarnya.

Karena itu, Totok berharap segera ada solusi yang diberikan oleh Bank BTN agar setiap komponen bisa bangkit bersama dalam pemulihan ekonomi nasional.

Dia menjelaskan, pemulihan sektor properti akan berdampak baik pada pemulihan ekonomi nasional.

Terlebih lagi industri properti berkaitan 174 dari 185 industri yang ada di Indonesia serta bekaitan dengan lebih dari 350 UMKM.

Menjawab Totok, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyampaikan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang tentu saja perusahaan telah menyesuaikan beberapa regulasi dalam kredit KPR.

“Di antaranya yang sudah kita lakukan kepada mereka yangs udah ambil pinjaman dan berbenturan saat ini sedang berada dalam posisi pendemi, maka kami berikan keringinan. Seperti penundaan pembayaran hingga penurunan suku bunga,” jelas Haru.

Sementara bagi yang akan mengambil KPR, juga akan diberikan keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran dan juga kelonggaran persyaratan.

“Mudah-mudahan dengan semua kemudahan ini bisa mendorong naiknya angka permintaan perumahan. Pemerintah juga ingin rasio rumah tangga yang memiliki rumah layak terus meningkat,” papar Haru.

Ia menambahkan, properti adalah sektor yang sangat stabil dan beperan besar dalam pembangunan ekonomi.

Karena itu, diharapkan dengan stimulasi dari pemerintah sektor properti bisa kembali bangkit dan ikut menggerakan sektor industri terkait lainnya. 

https://properti.kompas.com/read/2021/07/30/210000521/rei-minta-btn-longgarkan-aturan-persetujuan-kpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke