Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat PP 71/2021, JIIPE Resmi Disahkan Jadi KEK Teknologi dan Manufaktur

Pengesahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk diketahui, KEK ini dimiliki PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pelabuhan Indonesia III atau Pelindo III.

Menurut Presiden Direktur AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo, penunjukan JIIPE sebagai KEK Gresik menjadikannya sebagai salah satu kawasan industri (KI) paling kompetitif.

"KEK Gresik JIIPE merupakan obyek strategis nasional untuk industri 4.0. Ini menyediakan konektivitas superior dengan transportasi multimoda," ujar Haryanto dikutip dari laman AKR, Sabtu (03/07/2021).

KEK tersebut juga terhubung dengan pelabuhan laut dalam, utilitas lengkap 1 pintu, perizinan lingkungan dengan Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) 1 pintu, dan izin konstruksi cepat melalui fasilitas KLIK.

Status KEK ini akan memberikan insentif tambahan kepada investor, di antaranya insentif fiskal meliputi pajak penghasilan dan bea cukai.

Sedangkan nsentif non-fiskal meliputi persetujuan izin dan lisensi satu pintu, kemudahan lalu lintas barang, dan fleksibilitas dalam ketenagakerjaan.

Haryanto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, serta berbagai pihak yang telah mendukung penetapan KEK Gresik.

KEK Gresik JIIPE merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) pertama di Indonesia yang menggabungkan kawasan industri modern, pelabuhan laut dalam, serta kota mandiri bertaraf internasional.

JIIPE dibangun dengan total lahan seluas 3.000 hektar yang dibagi menjadi kawasan industri seluas 2.761 hektar, pelabuhan laut dalam seluas 400 hektar, serta area perumahan modern seluas 800 hektar.

Ketersediaan utilitas yang dibutuhkan di KI misalnya pembangkit listrik, pengelolaan air bersih dan limbah, suplai gas, jaringan telekomunikasi, dan transportasi multimoda yang membuat KEK Gresik JIIPE menjadi bagian dari pengembangan industri 4.0.

Haryanto menjelaskan, kawasan industri ramah lingkungan seluas 2.761 hektar ini dikelompokkan menjadi lima klaster.

KEK Gresik telah memiliki 15 penyewa dalam lima klaster yakni, klaster kimia, klaster energi, klaster metal, klaster elektronik, dan klaster pendukung serta logistik.

KEK Gresik JIIPE dilengkapi 400 hektar kawasan pelabuhan laut dalam yang berlokasi di Selat Madura dan bagian dari kawasan pelabuhan Surabaya.

Dengan total panjang dermaga 6.200 meter dan kedalaman air laut 16 meter LWS, KEK Gresik JIIPE dapat melayani kapal yang berukuran hingga 150.000 dead weight toonage (DWT).

Pelabuhan ini telah beroperasi sejak tahun 2015, dan ditargetkan dapat menangani cargo hingga 6 juta metrix tons (MT) per tahun.

Saat ini, pelabuhan telah memasuki pengembangan tahap ke-2, perluasan jetty dari 30x250 meter menjadi 50x500 meter.

JIIPE dirancang sebagai proyek hijau dengan zero run off yang memiliki fasilitas utilitas lengkap.

Lokasi JIIPE ini juga terkoneksi jalur laut, Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), dan kereta api untuk memberikan kemudahan dalam lalu lintas (lalin) barang ekspor dan impor di Jawa Timur. 

https://properti.kompas.com/read/2021/07/03/190000321/lewat-pp-71-2021-jiipe-resmi-disahkan-jadi-kek-teknologi-dan-manufaktur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke