Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setahun, 9 Madrasah di Sulawesi Tenggara Tuntas Direhabilitasi

Hal ini merupakan dukungan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, dengan prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PUPR.

Rehabilitasi madrasah bertujuan untuk mendukung fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul.

“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung kualitas SDM dan manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” ujar Basuki dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (29/06/2021).

Rehabilitasi dan renovasi 9 madrasah di Sultra telah rampung dengan memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 32,2 miliar.

Lokasi rehabilitasi dan renovasi sembilan madrasah ini tersebar di lima kabupaten yakni, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna, serta Kabupaten Buton Tengah.

Pekerjaan rehabiltasi madrasah tersebut di antaranya renovasi ruang kelas, gedung kantor guru, perpustakaan, laboratorium, toilet, sarana sanitasi (septic tank dan tower air), musala, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah, dan ruang kegiatan siswa.

Salah satu sekolah yang telah rampung direhabilitasi adalah MTS Negeri 2 Kabupaten Kolaka yang terletak di Kecamatan Wolo.

Rehabilitasi telah selesai pada 2020 dengan anggaran Rp 5,06 miliar ini meliputi pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru, musala, toilet, pagar, drainase, dan halaman. 

Dalam pelaksanaan rehabilitasi madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Agama.

Pekerjaan rehabilitasi madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

https://properti.kompas.com/read/2021/06/29/150000221/setahun-9-madrasah-di-sulawesi-tenggara-tuntas-direhabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke