Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, hal ini merupakan salah satu ketentuan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari yakni, Selasa (22/06/2021) hingga Senin (05/07/2021).
"Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, maupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional (ditentukan) maksimal sampai dengan pukul 20.00," ujar Airlangga dikutip dari konferensi pers virtual, Senin (21/06/2021).
Selain jam operasional, pengunjung mal juga dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.
Aturan yang sama juga diterapkan di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan, baik berdiri sendiri (stand-alone) maupun berada di pasar dan mal.
Sehingga, kapasitas pengunjung yang diizinkan untuk dine-in (makan di tempat) maksimal hanya sampai 25 persen.
Sementara sisanya dapat menggunakan layanan delivery (pesan-antar) maupun take-away (dibawa pulang).
"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," lanjut Airlangga.
Pembatasan ini pun menuai reaksi dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.
Alphonzus mengatakan, adanya pembatasan ini akan berimbas pada tingkat kunjungan di mal yang turun drastis hingga 10 persen.
"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis. Sehingga, hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja," ucap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (21/06/2021).
Menurut Alphonzus, berdasarkan pengalaman pada awal tahun ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan aturan yang kuat.
Misalnya, pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.
Dia mengeklaim, sejak awal terjadinya Pandemi Covid-19, mal selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen untuk terus menerapkan protokol kesehatan berlapis, baik dari pihak pengelola maupun penyewa.
"Dengan pembatasan ini, maka sudah dapat dipastikan perekonomian akan kembali terpuruk," lanjutnya.
Oleh karena itu, Pemerintah diminta memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan kuat agar pengorbanan besar pada sektor perekonomian tidak kembali sia-sia.
https://properti.kompas.com/read/2021/06/21/183000121/operasional-mal-dibatasi-pengusaha-anggap-tak-efektif-menekan-kasus-covid