Pasalnya, kasus yang sudah mandek selama tiga tahun itu, kini sudah diproses yang dibuktikan dengan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
Penindakan mafia tanah ini merupakan implementasi dari jargon prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (Presisi) yang merupakan visi besar Kepolisian
"Program Presisi terus mendapatkan simpati masyarakat karena dalam tugas mengayomi dan melindungi semakin semakin profesional. Kepercayaan semakin tinggi terhadap institusi kepolisian," kata Santoso dalam keterangannya, Rabu (16/06/2021).
Menurut Santoso, kasus mafia tanah di Indonesia sudah seharusnya diberantas agar tidak berkembang dan merugikan masyarakat pemilik sah tanah.
Seperti halnya yang terjadi di Jawa Tengah yang memakan korban sebanyak 15 orang dengan kerugian mencapai hingga Rp 95 miliar.
"Sepanjang zaman soal mafia tanah, kasus Jawa Tengah termasuk kasus mafia tanah terbesar dan terorganisasi, sehingga pelaku hingga saat ini masih melanggang dan bebas dari jeratan hukum," jelas Santoso.
Dari pengamatan gelar perkara yang sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak tanggal 7-11 Juni 2021, menunjukkan bahwa mafia tanah asal Semarang itu sudah melanggar hukum dan harus segera ditangkap.
“Korbannya banyak sekali, kerugian mencapai Rp 95 miliar, ini sudah menunjukkan bahwa mafia tanah tidak boleh lagi diberi ruang untuk berkeliaran, segera pihak Kapolri menangkap yang bersangkutan,” pinta Santoso.
Persoalan mafia tanah mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi dan masyarakat luas, yang kemudian segera membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.
Untuk itu, lanjut Santoso, kinerja Kapolri saat ini telah banyak menghasilkan layanan kepolisian, di mana program tersebut lebih mudah diakses masyarakat, cepat, dan terjaminnya transparansi hukum.
“Sekali lagi saya sampaikan ke Pak Kapolri untuk memproses setiap perkara hukum, termasuk di dalamnya soal dugaan mafia tanah yang sudah dilakukan seorang anak muda berinisial AH asal Semarang,” tuturnya.
https://properti.kompas.com/read/2021/06/16/190000921/komisi-iii-dpr-apresiasi-kepolisian-tindak-mafia-tanah-di-jawa-tengah-