Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Swasta Seharusnya Dipermudah Beli Rumah Subsidi

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Royzani Sjachril dalam webinar, Selasa (15/06/2021).

"Jadi, kita berharap ada kemudahan bagi swasta yang ngambil (rumah subsidi)," terang Royzani.

Sebab, hampir 80 persen para pekerja swasta tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengambil rumah subsidi. Sementara sisanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Royzani mengatakan, kemudahan itu bisa didapatkan melalu beragam skema perumahan subsidi dari Pemerintah.

Misalnya, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta terbaru yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Untuk diketahui, tahun ini, Pemerintah mengalokasikan pembiayaan perumahan melalui empat program.

Rinciannya, alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar.

Kemudian, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Pada TA 2020. realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP sebanyak 109.253 unit dengan biaya Rp 11,23 triliun.

Sementara SSB 90.362 unit senilai Rp 118,4 miliar, SBUM 130.184 unit senilai Rp 526,37 miliar dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp 53,86 miliar.

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai.

Untuk mencapai target itu, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menggandeng 40 bank pelaksana kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP.

Bank penerbit KPR Bersubsidi dituntut untuk berperan aktif dalam mengawal pemenuhan kualitas hunian bersubsidi yang dibangun oleh pengembang.

Tidak hanya itu, perbankan juga dituntut untuk berperan dalam melakukan proses seleksi terhadap calon debitur penerima KPR Bersubsidi.

Kewajiban bank penyalur KPR Subsidi untuk memantau calon debitur serta produk rumah bersubsidi itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi MBR.

Aturan itu mewajibkan bank untuk melakukan verifikasi serta bertanggung jawab terhadap ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera secara legal formal.

https://properti.kompas.com/read/2021/06/16/180000421/pekerja-swasta-seharusnya-dipermudah-beli-rumah-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke