Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Percepat Operasional Kawasan Industri Halal, Menperin Bakal Revisi Permen 17/2020

Untuk itu, diperlukan intervensi Pemerintah guna menarik investasi, dan membangkitkan gairah pelaku usaha di bidang produk halal, dengan memberikan perlakuan khusus, karena industri halal belum mandatory masuk dalam kawasan industri.

Salah satunya merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, dengan mencantumkan klausul fasilitas.

Dengan tersedianya fasilitas serta infrastruktur terpadu, Indonesia diharapkan mampu menciptakan supply chain halal yang kuat, yang didukung Halal Traceability System yang sedang disiapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Demikian disampaikan Menperin saat mengunjungi Modern Halal Valley seluas 500 hektar yang berlokasi di dalam kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE), Serang, Banten, Senin (10/05/2021).

Kunjungan kerja ini sekaligus untuk melihat progres pembangunan Modern Halal Valley yang telah dinyatakan sebagai kawasan industri halal pertama di Indonesia.

Kawasan yang dikembangkan PT Modern Industrial Estat ini diketahui telah lolos verifikasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

“Pemerintah juga mendorong agar industri besar dan industri kecil menengah (IKM) mampu bersinergi dengan baik di Modern Halal Valley," ujar Agus.

Selain merevisi regulasi, kementerian Perindustrian menyiapkan platform e-commerce untuk ekosistem yang terbentuk di Modern Halal Valley bekerja sama dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).

Managing Director Industrial PT Modernland Realty Tbk Pascall Wilson menambahkan, Perusahaan berkomitmen menjadikan Modern Halal Valley sebagai halal hub global yang akan mengedepankan integrasi rantai pasok.

Rencananya, pembangunan Modern Halal Valley akan berjalan dalam waktu lima tahun yang terbagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama 150 hektar, kedua 150 hektar, dan ketiga 200 hektar.

Untuk menjangkau pasar global, Modern Halal Valley telah menjangkau jaringan kawasan industri halal internasional seperti Cordoba Halal Park Spanyol, Johor Iskandar Halal Park, dan Penang International Halal Hub.

“Pengembangan Kawasan Industri Halal masih memerlukan intervensi pemerintah termasuk insentif khusus produk halal dan penyederhanaan proses sistem sertifikasi,” ujar Pascall.

Kawasan industri halal di MCIE dilengkapi fasilitas dan infrastruktur modern yang terintegrasi serta memiliki akses ke jaringan pasar halal global.

Di Kawasan ini juga disediakan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan membantu dan memberi informasi terkait semua hal tentang investasi di Indonesia termasuk membantu permohonan izin dan penyerahan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM).

https://properti.kompas.com/read/2021/05/11/060000021/percepat-operasional-kawasan-industri-halal-menperin-bakal-revisi-permen-17

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke