TPA Sampah Regional Mamitarang direncanakan mampu menampung limbah rumah tangga skala regional dari 4 kota/kabupaten di Sulut yakni, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung.
Pembangunan TPA ini dilakukan demi meningkatkan layanan sanitasi di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Manado-Bitung-Likupang.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan sampah tidak bisa diselesaikan jika hanya menjadi pekerjaan sampingan saja.
"Harus fokus seperti halnya perintah Presiden dalam bekerja, agar bisa memberikan dampak ke masyarakat," tutur Basuki dikutip dari laman Kementerian PUPR, Jumat (30/04/2021).
TPA Sampah Regional Mamitarang dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di Kecamatan Wori, Minahasa Utara seluas 30 hektar.
Pekerjaan TPA diawali oleh Dinas PUPR Pemprov Sulut dengan membangun jalan akses menuju TPA.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut tertanggal 30 November 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034.
Sejak September 2020, dukungan juga dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut Drektorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan membangun lahan urug (landfill), zona sel sampah seluas 8,7 hektar, bak sambungan pipa lindi dan gas di zona landfill.
Lalu, bak kontrol pipa penghubung antar unit, screen, equalisasi, anaerobik, fakultatif, maturasi, wetland, perpipaan antar unit, sumur pemantauan, dan drainase.
Kementerian PUPR juga membangun sejumlah fasilitas pendukung seperti perkerasan jalan untuk mendukung operasionalisasi truk, revetment pemasangan batu, unit gerbang TPA dan pintu portal.
Selanjutnya, pos jembatan timbang, kantor pengelola, garasi, bengkel alat berat dan truk sampah, tempat cuci truk, serta membantu penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Seluruh pekerjaan fisik di TPA Regional Mamitarang dilaksanakan selama 445 hari kalender sesuai kontrak dengan target pekerjaan tuntas pad Desember 2021.
Adapun kontraktor pelaksana dari revitalisasi TPA ini dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan anggaran sebesar Rp 128,5 miliar.
Pembangunan TPA Sampah Regional Mamitarang merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat.
TPA sampah ini didesain mampu menampung 312.29 ton sampah per hari yang dihasilkan oleh 143.131 Kartu Keluarga (KK) atau setara 572.526 jiwa dengan masa layanan sekitar 5 tahun.
Lokasi TPA Regional Mamitarang berjarak 11,2 kilometer dari Bandara Sam Ratulangi dan 14,7 kilometer dari pusat Kota Manado.
Keberadaan TPA diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pengembangan kawasan pariwisata DPSP Manado-Bitung-Likupang.
https://properti.kompas.com/read/2021/04/30/170000421/tempat-pemrosesan-akhir-dibangun-di-destinasi-super-prioritas-manado