Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sungai Deli Penuh Sampah, Bobby Nasution: Jadi Perhatian, Harus Bersih

Sektor kesehatan lewat vaksinasi untuk menurunkan penyebaran Covid-19 dan memperbaiki perekonomian yang anjlok sedang berjalan.

Seiring dengan pelaksanaan vaksinasi, Pemkot Medan melakukan pembenahan infrastruktur yakni jalan rusak, penanganan banjir, mewujudkan kebersihan kota dan kawasan heritage Kesawan sebagai pusat kuliner supaya menjadi The Kitchen of Asia.

"Kebersihan adalah salah satu sektor prioritas untuk segera dibenahi. Tidak hanya sampah di lingkungan, sampah yang mengotori dan memberi sumbangan atas penyempitan sungai menjadi perhatian besar dan harus dibersihkan," kata Bobby dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Salah satu sungai yang menjadi tempat pembuangan sampah massal adalah Sungai Deli. Sungai penuh sejarah yang badannya semakin sempit, bau namun masih menjadi sumber kehidupan banyak orang.

Bobby mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tumpukan sampah di Sungai Deli, dia lalu menginstruksikan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni untuk langsung bergerak mencari solusi permasalahan.

Kepada wartawan, Husni mengaku sudah berkoordinasi dengan para camat di aliran Sungai Deli dan yang ada tumpukan sampah di daerahnya.

Untuk memastikan lokasi tumpukan sampah, diturunkan tim untuk memetakan, melihat langsung dan berkoordinasi dengan camat, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan instansi terkait lainnya.

"Kebersihan kota jadi perhatian utama Bobby Nasution, makanya informasi dari masyarakat soal kebersihan langsung ditanggapi. Kita sudah turunkan tim untuk memetakan sampah yang disebut ada puluhan, intinya kita respon untuk mencari jalan keluar menyelesaikannya," kata Husni.

Dirinya menyayangkan sikap masyarakat yang belum menyadari pentingnya kebersihan lingkungan, apalagi sungai.

Menurutnya, sampah yang berada di sungai adalah sampah yang dibuang sembarangan oleh sebagian masyarakat.

Oleh karena itu, Husni berharap masyarakat juga turut serta menjaga kebersihan lingkungan.

Karena sungai bukan tempat sampah, Husni akan terus menyosialisasikan dan mengaktifkan perangkat P3SU.

"Sampah di sungai itu kan, sampah liar. Bukan yang tak kita angkat karena sampah di pemukiman terus kita angkut ke tempatnya. Saya harapkan sekali masyarakat juga bantu menjaga kebersihan," ucapnya.

Bronjong di sempadan sungai

Tak hanya persoalan sampah, masalah lain yang dihadapi Sungai Deli adalah pembangunan bronjong di tepiannya, persisnya di kawasan Perumahan Taman Polonia, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medanpolonia.

Bronjong yang dibangun di atas sempadan sungai dan sudah diberi surat peringatan ini dibongkar karena pihak perumahan tidak berinisiatif membongkar sendiri.

Camat Medanpolonia Amran Rambe mengatakan, pembangunan bronjong menyalahi aturan.

Sesuai surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan pada 24 Maret 2021, pihak perumahan diberi waktu seminggu setelah surat dilayangkan.

BWS juga telah menyurati, namun bronjong masih tetap pada kondisi semula.

"Perumahan ini tidak memiliki developer, dibangun hasil swadaya penghuni perumahan, karena telah melewati batas waktu yang diberikan, kita lakukan pembongkaran," kata Amran.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau lokasi pada Senin (22/3/2021), setelah mendapat laporan dari warga yang menyebut pembangunan bronjong memakan badan sungai dan menyebabkan penyempitan.

Kondisi ini meresahkan warga sebab memicu terjadinya banjir karena ruas sungai menjadi kecil sehingga tidak mampu menampung debit air ketika hujan deras turun.

Bobby mendatangi para pekerja dan menanyakan siapa yang menyuruh membangun bronjong, tak satu pun pekerja mengetahuinya, mereka hanya diperintahkan membangun saja.

Sementara itu, menurut petugas keamanan Taman Polonia, pembangunan bronjong dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya longsor.

Bobby kemudian menginstruksikan agar pengerjaan dihentikan sementara.

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2011 tentang Sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai.

Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

https://properti.kompas.com/read/2021/04/14/180000921/sungai-deli-penuh-sampah-bobby-nasution--jadi-perhatian-harus-bersih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke