Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Seluruh Bangunan di Kawasan Heritage Harus Mengikuti Regulasi Cagar Budaya"

Selasa pekan lalu, tim terpadu Satpol PP Kota Medan untuk kedua kalinya menghancurkan sejumlah bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani 7, tepatnya di depan Gedung Warenhuis.

Seperti diberitakan, kawasan Kesawan, tempat berdirinya puluhan gedung-gedung bersejarah peninggalan Belanda dan Jepang akan direvitalisasi untuk dikembalikan ke bentuk semula.

Oleh karena itu, Bobby menindak tegas menindak pemilik bangunan yang tak mau ikuti aturan Pemerintah Kota Medan. 

"Seluruh bangunan di kawasan heritage harus mengikuti regulasi perlindungan cagar budaya. Terkhusus daerah Kesawan jangan mengubah bentuk, ikuti regulasi, tempat ini harus kita lestarikan,” kata Bobby dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Bangunan yang kemarin dihancurkan adalah bekas kantor harian surat kabar lokal.

Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar, kantor media massa itu, tidak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya. 

Sebelum dihancurkan, Benny mengaku sudah bermusyawarah dengan pemilik bangunan dan memberi tempo sampai Senin (6/4/2021), jika tidak diindahkan akan dibongkar.

Rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awal.

Padahal, pemilik bangunan sudah diberikan foto bangunan sebelumnya oleh Dinas Kebudayaan Kota Medan.

 "Pak Wali Kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya, foto lama bangunan sudah diberikan Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," kata Benny. 

Didukung seniman

Tidak hanya sejarawan dan budayaan, penataan kawasan Kesawan juga mendapat dukungan kalangan seniman.

Teja Purnama Lubis, salah satu seniman di Kota Medan mengatakan, kota yang maju dan beradab adalah kota yang menghargai dan merawat peninggalan-peninggalan sejarah.

Kemajuan zaman tidak harus melindas sejarah, sebaliknya memberikan ruang, mengaksentuasikan dan mengeksplorasinya untuk meraih kemajuan masa kini dan masa depan.

"Apa yang dilakukan Wali Kota sudah tepat dan cerdas. Penataan kawasan Kesawan merupakan program penting yang layak didukung,” kata Teja.

Pria yang masih aktif menulis puisi ini mengatakan, penataan dan pembenahan kawasan Kesawan diikuti dengan mengembalikan arcade-arcade.

Arcade bukan sekadar cermin keindahan arsitektur, tetapi juga keindahan hati, penghargaan dan penghormatan terhadap manusia di sana.

“Bayangkanlah, bagaimana nyamannya dulu pejalan kaki di kawasan Kesawan. Mereka tidak terganggu oleh panas maupun hujan karena berada di bawah naungan arcade,” ucapnya.

Apalagi pembenahan kawasan Kesawan dipadu branding kuliner Medan sebagai The Kitchen of Asia.

Meraihnya diperlukan usaha gigih dan langkah-langkah sistematis namun progresif. Proses produksi dan penyajian akan menambah nilai jual produk yang beragam.

Perlu kolaborasi dengan seniman sebab seni memberikan ruh pada pembangunan.

Berbagai pergelaran seni, baik modern, tradisi, maupun kolaborasi yang dikelola dengan baik akan menjadi atraksi wisata sejarah di Kesawan. 

"Para sastrawan maupun dramawan dirangsang berkarya dengan mengambil inspirasi dari kisah-kisah bersejarah yang ada maupun yang berkaitan dengan kawasan tersebut,” kata pencipta puisi “Akulah Medan” ini. 

https://properti.kompas.com/read/2021/04/14/140128421/seluruh-bangunan-di-kawasan-heritage-harus-mengikuti-regulasi-cagar-budaya

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke