Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Buang Ampas Kopi Anda, Manfaatnya Bisa Menyuburkan Tanaman hingga Mengusir Serangga

Namun, tahukah Anda, bahwa ada beberapa kegunaan lain kopi yang bisa dimanfaatkan di rumah.

Berikut contohnya:

1. Penyubur tanaman

Bubuk kopi bisa digunakan sebagai penyubur tanaman. Setiap sebulan sekali, tempatkan 3/4 cangkir kopi bubuk di tanah.

Asam yang ada dalam kopi dapat menyuburkan tanaman di taman rumah Anda.

2. Hilangkan goresan

Ampas kopi mampu mengkilapkan furnitur dan menghilangkan goresan pada furnitur yang terbuat dari kayu.

Caranya, gunakan bubuk kopi yang tersisa dari segelas kopi Anda di pagi hari.

Dengan cotton bud, bubuhkan bubuk kopi bekas tersebut tepat pada bagian yang tergores di permukaan furnitur Anda dan biarkan selama sepuluh menit.

Setelah itu, bersihkan menggunakan kain bersih.

3. Hilangkan bau

Kopi bisa digunakan untuk menghilangkan bau di lemari es. Hanya dengan menempatkan kopi di dalam wadah kecil di dalamnya, lemari es Anda tidak lagi berbau tidak sedap.

4. Pengusir serangga

Kopi dapat Anda manfaatkan untuk menghilangkan serangga di taman. Taburkan sedikit bubuk kopi untuk "mengusir" semut dan siput dari taman Anda.

5. Hilangkan noda

Kopi giling yang memiliki tekstur kasar bisa Anda manfaatkan untuk membersihkan permukaan meja dapur Anda. Namun, hati-hatilah pada permukaan meja dapur yang mudah terkena noda.

Selamat mencoba!

https://properti.kompas.com/read/2021/04/03/120511421/jangan-buang-ampas-kopi-anda-manfaatnya-bisa-menyuburkan-tanaman-hingga

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke