Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gandeng PLN, Pemerintah Pantau Keterhunian Rumah Subsidi

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan antara Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin dengan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, Rabu (31/03/2021).

Penandatangan itu disaksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir di Gedung Kementerian BUMN.

Basuki menjelaskan, kerja sama ini merupakan upaya mendapatkan gambaran keterhunian rumah bersubsidi yang berdampak pada ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP.

“Informasi keterhunian rumah dimaksud berupa data konsumsi pengguna layanan listrik melalui data tagihan listrik (pasca-bayar) dan data pembelian token (pra bayar),” jelas Basuki dalam siaran pers, Kamis (01/04/2021).

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi integrasi data pengguna layanan listrik debitur penerima dana FLPP dan data pembangunan rumah subsidi untuk perencanaan sambungan listrik.

Selanjutnya, pemadanan data identitas pelanggan dan sosialisasi bersama terkait dengan program electrifying lifestyle (gaya hidup ramah lingkungan), serta penggunaan sertifikat Energi Terbarukan (Renewable Energy Certificate).

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan, kerja sama ini berlaku hingga 3 tahun.

Dalam hal ini, PPDPP akan menyediakan data yang terdiri atas ID pelanggan, nama penghuni, alamat rumah, dan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).

Kemudian, nama sesuai NIK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Sesuai NPWP, nama sesuai NPWP, nomor telepon, serta status aktif atau lunas atas debitur FLPP.

Sedangkan dari PLN akan menyediakan data pengguna layanan listrik debitur di antaranya bulan tahun pemakaian, ID Pelanggan, nama pelanggan, tarif, dan daya.

Lalu, layanan pelanggan (pra-bayar atau pasca-bayar), nilai tagihan, nilai pemakaian
kWh, nilai pembelian token, serta nilai kWh pembelian token.

Untuk diketahui, debitur rumah subsidi harus menempati huniannya paling lambat satu tahun setelah serah terima dilakukan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/M/PRT/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi MBR.

https://properti.kompas.com/read/2021/04/01/153000121/gandeng-pln-pemerintah-pantau-keterhunian-rumah-subsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke