Selama ini, kata Sofyan, kedua aspek tersebut menjadi kendala sehingga ada pembangunan KEK yang tak sesuai harapan.
"KEK itu seharusnya mendapat perlakuan khusus yang lebih, tidak seperti memperlakukan kawasan industri biasa," ujar Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Sofyan, konsep KEK sendiri adalah ide besar dengan melihat contoh special economic zone dari negara yang telah menerapkannya terlebih dahulu.
Misalnya, Shenzen di China. Kawasan pemukiman nelayan berhasil disulap menjadi salah satu pusat pertumbuhan yang luar biasa.
Kawasan tersebut didukung berbagai fasilitas khusus hingga akhirnya berhasil dan dikembangkan ke daerah lain.
Dalam penataan ruang, kata Sofyan, pembukaan KEK juga tak lepas dari adanya kebutuhan tanah dan kesesuaian tata ruang.
Hal tersebut tidak hanya terkait dengan Kementerian ATR/BPN, tetapi juga dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Sofyan mengungkapkan, hal terpenting dari pembangunan KEK adalah bagaimana pemerintah melakukan pemerataan pembangunan fasilitas dan infrastruktur.
"Sehinga, tak hanya terpusat di Pulau Jawa. Pemerataan infrastruktur ini sebagai acuan agar timbul aktivitas ekonomi di wilayah lain," tutup Sofyan.
Sejatinya, sudah ada 11 KEK yang telah beroperasi dan 4 masih dalam tahap pembangunan.
Adapun 11 KEK yang telah beroperasi sebagai berikut:
Sementara itu, berikut ini 4 KEK dalam tahap pembangunan:
https://properti.kompas.com/read/2021/03/20/185457921/sofyan-djalil-pembangunan-kek-harus-cukup-dana