Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DKI Ubah Batasan Penghasilan Maksimal Program DP 0 Jadi Rp 14,8 Juta

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya batasan penghasilan ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol.

"Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” kata Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko, Rabu (17/03/2021).

Sarjoko menjelaskan, perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” imbuhnya.

Kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodasi selama ini.

Untuk itu, pihaknya menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun akan tetap ringan serta terjangkau.

Adapun untuk kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, akan diutamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka.

Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta di antaranya yaitu :

1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta.

Selain itu, penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan serta pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan, di antaranya melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.

2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:

Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.

3. Bagi kelompok umum:

Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari.

https://properti.kompas.com/read/2021/03/17/220000021/dki-ubah-batasan-penghasilan-maksimal-program-dp-0-jadi-rp-148-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke