Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumah Precast Bebas PPN, Harga Rp 1,3 Miliar dan Diklaim Tahan Gempa

Klaster ini dirancang dengan dimensi luas bangunan 67 meter persegi dan luas tanah 75 meter persegi dipatok seharga mulai dari Rp 1,3 miliar.

Sesuai namanya, klaster ini dibangun dengan material prefabrikasi berupa facade precast MPanel buatan PT Modern Panel Indonesia, yang juga merupakan anak usaha PT Modernland Realty Tbk.

Marketing Director Urban Development PT Modernland Realty Tbk Helen Hamzah menuturkan, material prefabrikasi digunakan karena tahan gempa, pengerjaan bangunan lebih cepat, dan dapat meminimalisasi retak rambut.

"Selain itu juga permukaan rata dan halus, lebih kokoh, low maintenance, thermal insulation, tahan terhadap kebocoran dan lebih kedap suara," ujar Helen dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (16/03/2021).

Helen menambahkan, perusahaan mengusung konsep modern dan simpel, serta menakankan warna natural pada fasad bangunan dengan langgam arsitektural Jepang kontemporer.

Klaster baru ini dihadirkan untuk merespons inisiatif pemerintah membantu sektor properti untuk bergerak kembali.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 tahun 2021. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah akan menanggung seluruh atau 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50 persen  PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Ketentuan ini berjalan enam bulan, selama periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Adapun, persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberian insentif.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.

Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Jadi, dalam masa PPN ditanggung pemerintah dan DP 0 persen, klaster baru ini masih bisa dibeli masyarakat. Karena serah terima dalam waktu enam bulan atau paling lambat Agustus 2021," tuntas Helen.

https://properti.kompas.com/read/2021/03/16/143605121/rumah-precast-bebas-ppn-harga-rp-13-miliar-dan-diklaim-tahan-gempa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke