Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif PPN Properti Dianggap Menguntungkan Pengembang Besar, Mengapa?

Hal ini lantaran salah satu poin dalam kebijakan tersebut hanya berlaku bagi rumah ready stock atau siap huni.

Dengan ketentuan tersebut, para pengembang kecil dan menengah atau small medium enterprise (SME) merasa keberatan.

Sebab, mereka hanya bisa membangun hunian dengan sistem inden atau pembangunan dilakukan setelah unit dibeli konsumen.

Demikian disampaikan Presiden Direktur Easton Urban Kapital William Liusudarso seprti dikutip dari keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

"Melihat isi PMK 21/2021, maka kebijakan ini condong menguntungkan perusahaan besar dan memberikan handicap untuk perusahaan SME," ucap William.

Tak sebatas itu, William berpendapat, kebijakan ini akan memunculkan un-level playing field (ketidaksetaraan persaingan) antara perusahaan besar dan SME.

Menurut dia, para pengembang seharusnya melakukan persaingan dalam ide, konsep, nilai pada suatu produk, bukan melalui subsidi dari pemerintah.

Kebijakan ini juga dinilai William tergesa-gesa dan belum pernah diwacanakan sebelumnya.

Sehingga, periode Maret-Agustus 2021 dinilai tidak cukup bagi perusahaan menengah-kecil untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Dengan kebijakan ini malah takutnya mematikan, bukan membantu SME dengan situasi yang sulit sekarang," ujar Wiliiam.

Dia berharap, agar rumah inden bisa turut diikutsertakan masuk dalam kebijakan yang saat ini diberikan Pemerintah di sektor properti.

Senada dengan William, pengembang Lastana Hills Dimas Laksmana mengatakan, rata-rata pengembang kecil melakukan pembangunan dengan sistem inden.

"Untuk mengejar pembangunan dari Maret hingga Agustus sangat sulit. Kalau inden dimasukkan, ini tentunya sangat membantu," tutur Dimas.

Untuk diketahui, Pemerintah menanggung PPN atas rumah tapak dan rusun selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.

Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun ddiberikan hanya 50 persen. 

Alasan diberikannya insentif untuk sektor properti yang meliputi real estat dan konstruksi dikarenakan sektor ini memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

https://properti.kompas.com/read/2021/03/12/070000921/insentif-ppn-properti-dianggap-menguntungkan-pengembang-besar-mengapa-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke