Aturan ini adalah tindak lanjut dari Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam beleid ini, rusun atau apartemen dapat dialihfungsikan yang semula hunian menjadi campuran karena perubahan tata ruang wilayah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sarusun.
"Pemanfaatan Rumah Susun dapat berubah dari fungsi hunian ke furngsi campuran karena perubahan rencana tata ruang wilayah," bunyi pasal tersebut seperti dikutip Kompas.com dari laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/2/2021).
Pada aturan itu juga disebutkan, perubahan fungsi yang diakibatkan oleh rencana tata ruang menjadi dasar mengganti sejumlah rusun atau apartemen.
Selain itu, pemilik berhak mendapatkan tempat tinggal kembali atas rusun yang telah dialihfungsikan tersebut.
Dalam hal ini, pihak yang melakukan perubahan fungsi rusun wajib menjamin hak kepemilikan sarusun kepada pemilik.
Sementara itu, bagi pihak yang melakukan perubahan fungsi rusun atau apartemen karena perubahan rencana tata ruang wilayah wajib mendapatkan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
PBG ini didapatkan dari Bupati/Wali Kota. Namun, bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta wajib mendapatkan izin dari Gubernur.
Perlu diketahui, pemanfaatan rusun atau apartemen dilaksanakan sesuai dengan fungsi hunian atau campuran.
Fungsi campuran sebagaimana dimaksud adalah campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian.
Pada kedua fungsi tersebut nantinya dapat dikembangkan dalam satu bangunan sarusun dalam satu tanah bersama.
https://properti.kompas.com/read/2021/02/23/180000121/apartemen-bisa-dialihfungsikan-karena-perubahan-tata-ruang-wilayah