Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres 60/2020 Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Koridor Timur Jakarta

Aturan tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.

Menurut Tenaga Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Sumber Daya Air Lucky Harry Korah, terbitnya aturan tersebut semakin memantapkan sisi ekonomi kawasan koridor timur Jakarta untuk cepat tumbuh.

"Jadi, regulasi ini memperkuat dan mempertegas bahwa di kawasan ini punya potensi untuk cepat tumbuh, dari sisi ekonomi," tutur Lucky dalam webinar, Selasa (23/2/2021).

Menurut Lucky, kawasan ini sangat menarik perhatian masyarakat dan tentunya pengembang karena sudah dilengkapi berbagai macam infrastruktur luar biasa.

Sebut saja, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated) II, Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek, Kereta Cepat Jakarta-Bandara (KCJB), Pelabuhan Patimban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, kawasan ini juga diprediksi akan mengawali pemulihan perekonomian Pasca-pandemi Covid-19.

Lucky mengatakan, kehadiran beleid tersebut juga memberikan kepastian hukum untuk investasi bagi swasta atau pengembang dalam perencanaan pembangunan nasional.

"Dengan adanya Perpres ini, tentunya swasta itu punya payung ya. Lalu, ada regulasi selanjutnya yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," lanjut dia.

Kehadiran Perpres tersebut juga membuat swasta atau pengembang merasa aman dalam berinvestasi di kawasan koridor timur Jakarta.

Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Jabodetabek-Punjur, terdapat enam isu strategis yang akan dilakukan Pemerintah.

Keenam isu tersebut yakni, pengendalian banjir, pemenuhan ketersediaan air baku, dan penanganan sampah dan sanitasi.

Kemudian, antisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, mengatasi kemacetan, serta pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.

https://properti.kompas.com/read/2021/02/23/150000721/perpres-60-2020-perkuat-pertumbuhan-ekonomi-koridor-timur-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke