Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Berbasis Mikro Berlaku Kamis, Cek Perubahan Jadwal MRT Jakarta

Perubahan dilakukan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, perubahan jadwal operasional kereta sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah dalam menanggulangi sebaran virus Covid-19 lebih lanjut.

"Perubahan operasional ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," kata Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/02/2021).

Perubahan jadwal operasional yang berlaku tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta meliputi:

Untuk jam operasional kereta MRT pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat akan mulai beroperasi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Sementara untuk operasional kereta MRT pada hari libur yaitu Sabtu-Minggu akan beroperasi pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk jarak antar-kereta (headway) pada jam sibuk kerja berlaku setiap lima menit sekali yaitu pada pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Sementara di luar jam sibuk dan akhir pekan, headway kereta MRT akan beroperasi dengan jarak setiap 10 menit sekali.

Selanjutnya, pembatasan jumlah pengguna kereta untuk setiap gerbongnya akan dibatasi hanya terisi 62 sampai 67 orang per gerbong, atau 390 orang per rangkaian kereta.

https://properti.kompas.com/read/2021/02/10/220000221/ppkm-berbasis-mikro-berlaku-kamis-cek-perubahan-jadwal-mrt-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke