"Pemilihan, penetapan dan penggunaan lahan untuk kawasan industri harus sesuai dan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Wilayah Nasional," kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Senin (01/02/2021).
Kamarzuki menjelaskan, keberadaan kawasan industri di Indonesia merupakan salah satu program Pemerintah untuk mendorong penguatan daya saing investasi dan industri.
Selain itu, kawasan industri juga dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan.
Karenanya, Kementerian ATR/BPN terus mengawal dan melakukan tinjauan ke sejumlah kawasan industri yang akan dibangun.
Dia merinci terdapat tiga kawasan industri yang sedang dibangun yaitu Kawasan Industri Terpadu Batang di Kabupaten Batang, dan Perluasan Kawasan Industri Kendal Fase II di Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal.
Kemudian pembangunan Kawasan Industri Manyingsal di Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
"Peninjauan kesesuaian tata ruang merupakan landasan pokok bagi pengembangan kawasan industri yang akan menjamin kepastian pelaksanaan pembangunan ke depannya," tuntas Kamarzuki.
https://properti.kompas.com/read/2021/02/01/121404221/pembangunan-kawasan-industri-harus-sesuai-tata-ruang