"Jika pengembang melakukan kesalahan yang sama, maka Pemerintah tidak segan-segan akan membongkar bangunan mereka," ujar Basuki saat melakukan tinjauan bersama Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, di kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Rabu (27/01/2021).
"Kalau melanggar, kami bongkar. Kalau membongkar kan rugi dua-duanya (pengembang dan masyarakat)," sambung Basuki.
Selain itu, kata dia, sanksi pembongkaran akan memberikan pembelajaran bagi para pengembang agar tidak melakukan kesalahan yang sama pada masa mendatang.
Dengan adanya penertiban berupa pembongkaran bangunan dan pelebaran Sungai Cakung ini dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang.
Lebih dari itu, dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Grand Kota Bintang di Kota Bekasi.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil memastikan tidak akan mempidana pengembang PT Kota Bintang Rayatri selama bisa mengembalikan fungsi Sungai Cakung.
"Oleh sebab itu, kami tidak akan mengenakan pidana selama mereka (pengembang) kolaboratif, mengembalikan fungsi Sungai (Cakung) seperti yang ada sebelumnya," jelas Sofyan.
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN hanya mengenakan mekanisme hukum berupa restorative justice (keadilan restorarif) yaitu mengharuskan pengembang mengembalikan kondisi keliru tersebut ke fungsi sebelumnya.
Selama ini, kata Sofyan, telah banyak terjadi kekeliruan di Indonesia dan harus segera diperbaiki.
Perlu diketahui, perubahan alur sungai di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi tidak memiliki izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) demi pemanfaatan ruang komersil dan penambahan unit perumahan.
Maka dari itu, pengembang diwajibkan mengembalikan fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung semula enam meter menjadi 12 meter beserta sempadan sungai selebar lima meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
https://properti.kompas.com/read/2021/01/27/170000121/basuki-ancam-bongkar-grand-kota-bintang-jika-pengembang-langgar-tata-ruang